Pages

Saturday, September 29, 2012

Jadwal Diklat untuk Peserta UKG

Dari hasil kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2012, baik online atau manual, penyelenggaraan tahap 1 atau tahap 2 yang dimulai lusa tangga; 2 Oktober, nantinya akan diketahui peta kompetensi para guru. Guru yang masih belum memenuhi standar kompetensi, wajib mengikuti diklat yang akan diselenggarakan secara online dan manual.

Diklat setelah UKG itu rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2013. ”Sekarang baru kita rancang, kita akan gelar diklat pada 2013 berdasarkan hasil UKG 2012,” ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Syawal Gultom, setelah rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, pada awal agustus sekitar tanggal 7 Agustus 2012. Menurutnya, dari analisis hasil UKG dapat diketahui mana saja yang akan menjadi prioritas untuk dikembangkan. Dia mengaku akan mengutamakan diklat bagi guru yang kompetensi dan kemampuannya masih di bawah rata-rata. Dengan tujuan mengantarkan mereka sampai memenuhi persyaratan kualitas.

Sistem Online

Diklat tersebut nantinya juga akan menggunakan sistem online. Akan tetapi, daerah yang masih mengalami gangguan jaringan tetap akan menggunakan sistem manual, yaitu tatap muka. ”Sistemnya ada online, ada modul, dan ada yang tatap muka. Dengan sistem online, kita hanya memantau dengan sistem jaringan. Kita upload materi, kita tentukan guru yang wajib mengikuti diklat online dan kita pantau,” ujar mantan Rektor Universitas Negeri Medan itu.

Dijelaskan, diklat online tersebut tetap menggunakan evaluasi. ”Ujian dan evaluasinya bisa satu paket dengan diklat online, ada modul dan ada evaluasi tersendiri,” jelas Syawal. Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, berharap pemerintah mau mempersiapkan pelatihan dan pembinaan setelah UKG secara serius. ”Dengan UKG pemerintah akan membuat pemetaan kompetensi para guru, kemudian pemerintah harus mempersiapkan pelatihan sehingga kualitas guru yang masih di bawah standar dapat ditingkatkan. Paling tidak, menjadi standar minimal,” harapnya.

Read More...

UKG 2012 merupakan Uji Kompetensi kedua

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional ini merupakan Penyelenggaraan uji kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasilnya diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2012 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh P4TK berdasarkan identifikasi kelemahan guru yang diketahui dari hasil UKG.

Uji kompetensi guru ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru.

Untuk itu, sistem dan mekanisme Penyelenggaraan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan. Selamat ber-UKG buat Bapak/Ibu Guru semoga sukses, Amin Yaa Rabbal Alamin!

Read More...

Pengendalian dan Pengamanan Soal UKG Guru

Pendistribusian Soal UKG ditempuh melalui sistem ujian online dengan cara: mengunduh soal dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP Kemdikbud (apabila koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG). Apabila koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka soal akan dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan) kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online. Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka soal akan di copykan ke dalam CD/DVD kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online.

1. Pengamanan Soal Soal UKG dalam bentuk digital dan telah melalui proses enkripsi dan hanya dapat dibuka dan diakses oleh software sistem ujian online yang dikembangkan BPSDMPK-PMP.

2. Hasil Ujian Hasil ujian secara langsung dapat diketahui oleh peserta ujian pada saat submit ujian atau akan dikirimkan melalui surat. Hasil ujian secara regional atau nasional dapat diketahui setelah tempat UKG mengupload hasil ujiannya kepada server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

a. Jika koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG dapat mengupload hasil ujian langsung kepada server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

b. Jika koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka hasil ujian dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan)oleh koordinator atau Teknisikepada koordinator sistem ujian online BPSDMPK-PMP (email sdh ditentukan). Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

c. Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka hasil ujian di copykan ke dalam CD/DVD oleh koordinator atau Teknisi tempat UKG kemudian diserahkan kepada penanggungjawab ujian di tempat UKG tersebut. Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

Read More...

Organisasi Pelaksana UKG Kemdikbud

Dalam Penyelenggaraan UKG 2012 Unit Kerja yang terkait dengannya adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Masing-masing unit terkait memiliki peran dan tanggungjawab sebagai berikut:

1. Badan PSDMPK-PMP

Badan PSDMPK-PMP bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan uji kompetensi guru tingkat nasional.

a. Mengembangkan perangkat kerja Penyelenggaraan UKG online dan manual

b. Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG online.

c. Mensosialisasikan rancangan mekanisme Penyelenggaraan UKG kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

d. Menyiapkan pendanaan uji kompetensi guru.

2. LPMP

LPMP sebagai penanggung jawab Penyelenggaraan uji kompetensi guru di tingkat provinsi.

a. Mempersiapkan tempat UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online.

c. Melakukan validasi data peserta UKG baik guru bersertifikat pendidik maupun belum bersertifikat pendidik.

d. Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan penjelasan tentang maksud dan tujuan UKG.

e. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK.

f. Melakukan pengawasan dalam Penyelenggaraan UKG.

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan Provinsi mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menjelaskan maksud dan tujuan uji kompetensi guru kepada para guru di wilayah masing-masing.

b. Menyusun daftar guru yang memenuhi persyaratan ikut uji kompetensi guru.

c. Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG online.

d. Bersama LPMP menetapkan lokasi UKG bagi setiap guru peserta uji kompetensi online.



C. Panitia Penyelenggara



Panitia penyelenggara UKG terdiri atas panitia tingkat nasional (Badan PSDMPK-PMP), panitia tingkat provinsi (LPMP), panitia tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan), koordinator kabupaten/kota, koordinator lokasi dan tim teknis.



1. Badan PSDMPK-PMP

Kepala Badan PSDMPK-PMP membentuk kepanitian tingkat nasional yang terdiri atas:

a. Kepala Badan PSDMPK-PMP sebagai Pengarah.

b. Sekretaris Badan PSDMPK-PMP sebagai Penanggung Jawab Penyelenggaraan UKG.

c. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik sebagai Penanggungjawab Instrumen UKG.

d. Kepala Bagian Perencanaan sebagai Penanggungjawab Data Peserta UKG.



2. LPMP



Kepala LPMP membentuk kepanitian tingkat Provinsi yang terdiriatas:

a. Kepala LPMP sebagai Penanggung JawabUKG Tingkat Provinsi

b. Kepala Seksi sebagai Ketua Panitia.

c. Staf sebagai Sekretaris dan Anggota.



3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk kepanitiaan terdiri atas:

a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab UKG di Tingkat Kabupaten/Kota.

b. Kepala Bidang yang ditunjuk sebagai ketua panitia.

c. Staf dinas pendidikan sebagai sekretaris.

d. Staf dinas pendidikan sebagai anggota.

e. Kepala sekolah yang sekolahnya digunakan menjadi tempat tempat UKG sebagai koordinator lokasi.



4. Koordinator Kabupaten/Kota



Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan P4TK terdekat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunjuk staf sebagai koordinator kabupaten/kota.

Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:

a. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG dengan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tempat UKG.

b. Bertanggung jawab atas kelancaran Penyelenggaraan UKG, terutama aksesibilitas perangkat online.

c. Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.



5. Koordinator Lokasi

Koordinator lokasi tempat UKG adalah Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG.Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/kota.

Tugas Koordinator Lokasi:



a. Menjelaskan dan mengarahkan Penyelenggaraan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG.

b. Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya.

c. Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi Penyelenggaraan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG.



6. Teknisi UKG (Merangkap Pengawas Ruang)

Teknisi UKG adalah guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG.Teknisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menguasai trouble shooting jaringan komputer,

b. berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,

c. dapat menyelesaikan permasalahan teknis online yang terjadi pada saat Penyelenggaraan UKG, dan

d. memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum Penyelenggaraan UKG.

Tugas Teknisi UKG adalah sebagai berikut.



a. Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online

b. Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan.

c. Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet.

d. Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

e. Mengupload hasil ujian dari tempat UKG ke server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

7. Pengawas Ruang

Pengawas ruang adalah petugas LPMP yang ditugaskan untuk mengawasi semua tempat UKG. LPMP dapat meminta bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila Petugas LPMP tidak mencukupi.

a. Unsur yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengawas ruang adalah sebagai berikut.

1) Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

2) Staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memiliki golongan/ruang minimal IIIc

b. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang.

c. Tugas pengawas ruang:

1) Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi

2) Menjaga ketertiban Penyelenggaraan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek.

3) Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara Penyelenggaraan UKG.

Read More...

Mekanisme dan Tata Cara Ujian UKG

Uji kompetensi guru (UKG) dilaksanakan dengan menerapkan dua sistem yakni paper-pencil-test dan sistem ujian online. Sistem paper-pencil-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua Tempat Uji Kompetensi Guru (TEMPAT UKG) tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis Penyelenggaraan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerja sama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah yang direkomendasikan sebagai TEMPAT UKG.

1. Persiapan :

Persiapan Penyelenggaraan uji kompetensi guru meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut.



a. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta Data peserta UKG diinformasikan melalui website http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru. Validasi data peserta tanggungjawab LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Yang ditampilkan dalam website hanya guru yang bersertifikat pendidik.

b. Pendaftaran Tempat UKG Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

c. Identifikasi daerah yang tidak tersedia jaringan Daerah yang tidak tersedia jaringan internet akan dilakukan UKG dengan sistem manual (paper-pencil-test).

d. Verifikasi Tempat UKG oleh LPMP Verifikasi tempat UKG dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat yang tersedia sesuai dengan ketentuan dan koneksi internet dan intranet dapat berjalan dengan lancar.

e. Distribusi Peserta ke tempat UKG Distribusi peserta dilakukan oleh LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan domisili peserta dan jenjang tempat tugas.

f. Pembekalan Admin UKG Tingkat LPMP Admin UKG di masing-masing LPMP mendapatkan pembekalan tentang kebijakan UKG, sistem dan mekanisme Penyelenggaraan UKG, dan aplikasi perangkat pendukung UKG online.

g. Pembekalan Teknisi UKG Tingkat Kabupaten/Kota Teknisi UKG yang mewakili tiap kabupaten/kota mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme Penyelenggaraan. Tujuannya agar teknisi dapat memahami sistem kerja jaringan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat Penyelenggaraan UKG. Peserta pembekalan adalah staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:



1) menguasai trouble shooting jaringan komputer,

2) berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,

3) bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada saat Penyelenggaraan UKG, dan

4) memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum Penyelenggaraan UKG.

h. Pembentukan Panitia UKG di tingkat LPMP LPMP membentuk Panitia Penyelenggaraan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG di masing-masing wilayahnya.



i. Pembentukan Panitia UKG di tingkat Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelenggaraan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mempersiapkan TEMPAT UKG, menginformasikan kepada guru, dan memastikan Penyelenggaraan UKG dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

j. Pemberitahuan Peserta

1) Pemberitahuan peserta UKG dan TEMPAT UKG dilakukanoleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2) Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh harisebelum Penyelenggaraan UKG melalui:

a) surat resmi,

b) pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet),

c) alat komunikasi lain.

2. Penyelenggaraan

Pada hari Penyelenggaraan UKG beberapa aktifitas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut. a. Pengecekan perangkat keras pendukung Penyelenggaraan UKG oleh petugas LPMP bersama teknisi di setiap lokasi UKG satu hari sebelum Penyelenggaraan. b. Registrasi Peserta

1) Registrasi peserta dilakukan pada hari Penyelenggaraan ujian 30menit sebelum Penyelenggaraan UKG online.

2) Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu:

- Format kartu peserta UKG (dapat dicetak melalui aplikasi publikasi peserta UKG)

- fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir kepala sekolah

- KTP asli

3) Mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten/Kota.

4) Melakukan login pada komputer.

5) Mengisi perbaikan data individu (data individu wajib diisi seluruhnya).

c. Penyelenggaraan UKG

1) UKG Online

UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Penyelenggaraan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang. Pada setiap tempat UKG ada 2 (dua) orang petugas yang memfasilitasi Penyelenggaraan UKG yaitu 1 (satu) orang petugas dari LPMP dan 1 (satu) orang teknisi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap tempat UKG akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG. Untuk menjamin kelancaran Penyelenggaraan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.

2) UKG Manual

UKG manual dilaksanakan di sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara serentak pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Aturan Penyelenggaraan UKG Online 1) Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia. 2) Ujian dilakukan serentak dan setiap hari maksimal ada 3 gelombang ujian dalam 1 ruangan yang sama, jumlahgelombang bergantung kepada jumlah peserta dan jumlahTUK. 3) Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya. 4) Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama30 menit. 5) Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian. 6) Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian. 7) Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur. 8) Tim teknik mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal Penyelenggaraan ujian d. Jadwal Penyelenggaraan UKG di TUK Penyelenggaraan UKG dibagi dalam 2-3 gelombang pada setiap harinya dengan pembagian waktu sebagai berikut.

e. Tata Cara Mengikuti Ujian :

1) Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya. 2) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis. 3) Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK. 4) Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor. 5) Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit 6) Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan. Setiap peserta harus memastikan bahwa soal ujian mata pelajaran yang disiapkan harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 7) Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses. 8) Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D). 9) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 8 di atas. Mengganti jawaban beberapakali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya. 10) Soal akan muncul di layar komputer satu per satu. 11) Aplikasi UKGonline akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai. 12) Skor hasil UKG akan diberikan kepada peserta melalui surat.

Read More...

Kriteria Tempat UKG online dan Manual

Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP.

1. Persyaratan Tempat UKG online:



a. Unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK)

b. Memiliki sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online

c. Memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi)

d. Spesifikasi PC Client minimal:



1) Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz,

2) Memory, 512mb,

3) Hard disk Free 5Gb,

4) CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online),

5) Monitor 14, Keyboard,

6) Mouse Standard.

e. Spesifikasi server minimal :

1) Prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz,

2) Memory : 1 Gb,

3) Hard disk Free 10 Gb,

4) CDROM,

5) Monitor 14

6) Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps.

2. Persyaratan tempat UKG Manual (paper-pencil-tes):

Tempat UKG dengan menggunakan sistem manual (paper-pencil-test) direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.

Tatacara Pendaftaran tempat UKG :



1. LPMP mengkoordinasikan pendaftaran tempat UKG untuk masing-masing kabupaten/kota.

2. Dinas mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

3. LPMP melakukan klarifikasi tempat UKG dengan tujuan memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk kelancaran Penyelenggaraan UKG. Penempatan atau distribusi guru ke lokasi atau tempat UKG ditentukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal guru yang bersangkutan. Distribusi guru tersebut dilakukan oleh LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah ditentukan.

Distribusi guru segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat mengetahui lokasi TUK (Tempat Uji Kompetensi). Informasi tempat UKG untuk masing-masing peserta dapat dilihat melalui website,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau LPMP setempat. Bagi peserta uji kompetensi yang namanya tidak terdaftar pada salah satu tempat UKG segera berkoordinasi dengan LPMP.

Read More...

Jadwal Penyelenggaraan UKG Guru

Penyelenggaraan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.

Pentahapan Penyelenggaraan UKG sebagai berikut:

Guru yang Bersertifikat Pendidik :

No Sistem Ujian Jadwal
A Ujian Online -
1. Untuk Guru dan Kepala Sekolah Dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Dimulai dari jenjang SMP; selanjutnya SMA dan SMK; dan terakhir TK,SD, SLB.
2. Untuk Pengawas (bersamaan dengan uji kompetensi kepengawasan yang akan diatur dalam Pedoman tersendiri)
30 Juli s.d 12 Agustus 2012 / Oktober 2012
B Ujian Manual (Paper Pencil Test) 4 September 2012

UKG online dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012. Penetapan jadwal Penyelenggaraan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi Penyelenggaraan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah.

Semakin banyak Tempat Ujian semakin cepat Penyelenggaraan UKG. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.

Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik :

No Sistem Ujian Jadwal
A Ujian Online Tahun 2013
B Ujian Manual (Paper Pencil Test) Tahun 2013

Read More...

Konfirmasi dan Validasi Data Peserta UKG

Konfirmasi dan validasi data peserta UKG harus dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.

Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:



a. NUPTK

b. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik

c. Nama Guru

d. Status (PNS/Bukan PNS)

e. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)

f. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)

g. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

h. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.

Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:



a. Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.

b. Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.

c. Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.

d. Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.

e. Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.

f. Data yang dapat diperbaiki adalah:

1) Sekolah tempat tugas

2) Status (PNS/Bukan PNS)

3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

Read More...

Syarat Peserta dan Mata Ujian UKG 2012

Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik diperkirakan 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang.

1. Persyaratan Peserta

Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Bagi guru bersertifikat pendidik



1) memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),

2) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan

3) masih aktif menjadi guru.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik



1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)

2) Memiliki NUPTK

2. Mata Ujian

a. Bagi guru bersertifikat pendidik

Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam Lampiran 2.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik

Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu. Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut diatas. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru. Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum Penyelenggaraan UKG dimulai.

Read More...

Kompetensi yang diujikan pada UKG Guru

Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri dari kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Aspek kompetensi yang diujikan

1. Kompetensi Pedagogik Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:



a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik

b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif

c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum

d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif

e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, Penyelenggaraan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam Penyelenggaraan pembelajaran.

2. Kompetensi Profesional



a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:

- teks, konteks, & realitas

- fakta, prinsip, konsep dan prosedur

- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:



a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

e. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Read More...

Prinsip UKG

Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi serta kemampuan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik yang dimaksud.

Read More...

Teknis Pelaksanaan UKG 2012

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2012 dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem yakni paper-pencil-test dan sistem ujian online. Sistem paper-pencil-test atau sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sedangkan sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:



1. Sistem online

2. Sistem manual (paper pencil test)

Penyelenggaraan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.

Read More...

Tujuan Program UKG

UKG wajib diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun guru bukan PNS. Penyelenggaraan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme Penyelenggaraan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme Penyelenggaraan UKG tahun 2012. Demikian Latar Belakang Program UKG Guru.

Uji kompetensi guru ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Tujuan UKG

1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan Penyelenggaraan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. 2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol Penyelenggaraan penilaian kinerja guru. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Sasaran UKG

Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.

Read More...

Landasan Hukum UKG

Penyelenggaraan UKG memiliki dasar hukum yang kuat. Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juga undang-undang lainnya serta Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negar, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36.

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan Penyelenggaraan UKG adalah sebagai berikut:


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Demikian Landasan Hukum UKG kami sampaikan.

Read More...

Latar Belakang Program UKG

Guru merupakan salah satu pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru (UKG) baik online atau manual (paper base pencil). Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS ataupun bukan PNS. Penyelenggaraan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme Penyelenggaraan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme Penyelenggaraan UKG tahun 2012. Demikian Latar Belakang Program UKG Guru.

Read More...

Landasan Ujian UKG 2012

Landasan Penyelenggaraan UKG 2012 terdiri dari Landasan Filosofis, Landasan Teoritis Pedagogik, dan landasan Empirik Sosial. Landasan Filosofi seperti untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Landasan Teoritis Pedagogik contohnya Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru. Serta landasan Empirik Sosial antara lain bahwa Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus. Berikut kami sampaikan Landasan Penyelenggaraan UKG 2012, selamat menyimak!

Landasan Filosofis



a. Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

b. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.

c. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.

d. Membangun budaya mutu bagi guru.

e. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.

f. Hakekat sebuah profesi

1) Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.

2) Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.

3) Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.

Landasan Teoritis Pedagogik



a. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.

c. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional).

d. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.

e. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).

f. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.

Landasan Empirik Sosial



a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.

b. Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.

c. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.

Read More...

Pengenalan UKG

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah merupakan Penyelenggaraan uji kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasilnya diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2012 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Guru merupakan ujung tombak Penyelenggaraan pendidikan di negara kita yang memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan "guru sebagai profesi" oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Secara tersurat amanat Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik. Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi bagi pendidik.

Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya UKG, Kemdikbud / Panitia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.
Read More...

Panitia Pelaksana UKG Online dan Manual

Penyelenggaraan UKG bertujuan guna memetakan penguasaan kompetensi guru baik kompetensi pedagogik atau profesional sebagai dasar pertimbangan Penyelenggaraan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.

Kepanitiaan UKG

Pengarah: Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Penanggungjawab Mekanisme Penyelenggaraan, Sistem dan Aplikasi UKG Online: Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Penanggungjawab Instrumen UKG: Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

Penanggungjawab Data Peserta UKG: Kepala Bagian Perencanaan

Sekretariat UKG: Bagian Perencanaan, Badan PSDMPK-PMP, Kemdikbud Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Lantai 16, Senayan, Jakarta Telpon: (021) 57974160

Read More...

Wednesday, September 26, 2012

Peserta UKG Tahap II SMAN 1 Banjarnegara

SMA Negeri 1 Banjarnegara berlokasi di 2 km barat Alun-Alun Kota Banjarnegara sebagai pusat kota. SMA Negeri 1 Banjarnegara yang didirikan pada tahun 1961 merupakan sekolah tertua di Kabupaten Banjarnegara sehingga layak bila ada anggapan predikat barometernya pendidikan sekolah menengah. Dan tidak disangsikan lagi bahwa SMA Negeri 1 Banjarnegara memperoleh kepercayaan besar untuk mendidik putra-putri terbaik Banjarnegara. Gedung utama terdiri dari sebuah gedung yang dibuat pada tahun 1960-an yang disebut sebagai Gedung Induk. Di Gedung Induk terdapat ruang administrasi, guru, ruang kepala sekolah dan beberapa kelas-kelas. Di sekitar Gedung Induk terdapat bangunan tambahan yang didirikan sesuai perkembangan sekolah dengan skema yang memaksimalkan luas tanah yang terbatas.

Berikut kami sampaikan para peserta UKG Online tahap II yang bertempat di SMA Negeri 1 Banjarnegara Jateng.

Daftar Peserta UKG Tahap II :

No Nama Peserta Tempat Tugas Mata Pelajaran Tanggal UKG Online
1 Suripto SD N 1 KARANGSARI Guru Kelas Belum di Tentukan
2 Mas Ud S. Pd SD N 1 KASILIB Guru Kelas Belum di Tentukan
3 Harsih, S.pd SD N 1 MEDAYU Guru Kelas Belum di Tentukan
4 Sukir SD N 1 MLAYA Guru Kelas Belum di Tentukan
5 Sungkowati, S. Pd SD N 2 BANTARWARU Guru Kelas Belum di Tentukan
6 Bahri SD N 2 KARANGKEMIRI Guru Kelas Belum di Tentukan
7 Anang Susilo SD N 2 SEMBAWA Guru Kelas Belum di Tentukan
8 Martinah SD N 2 WANADADI Guru Kelas Belum di Tentukan
9 Joko Winarso SD N 3 MEDAYU Guru Kelas Belum di Tentukan
10 Saryono,s.pd SD N KLAPA Guru Kelas Belum di Tentukan
11 SUBEJO SD NEGERI 1 BANDINGAN Guru Kelas Belum di Tentukan
12 SUTIRAH SD Negeri 1 Kandangwangi Guru Kelas Belum di Tentukan
13 SUHARTI SD Negeri 1 Linggasari Guru Kelas Belum di Tentukan
14 MARLIJAH SD Negeri 1 Medayu Guru Kelas Belum di Tentukan
15 SAMAUN SD Negeri 1 Medayu Guru Kelas Belum di Tentukan
16 SARTONO SD Negeri 1 Punggelan Guru Kelas Belum di Tentukan
17 CHAKIM SD Negeri 1 Sawangan Guru Kelas Belum di Tentukan
18 SARMIN SD Negeri 1 Sidarata Guru Kelas Belum di Tentukan
19 SURATMAN SD Negeri 1 Tanjungtirta Guru Kelas Belum di Tentukan
20 RASINAH SD Negeri 1 Tapen Guru Kelas Belum di Tentukan

Demikian sebagian peserta UKG Tahap II untuk lokasi SMAN 1 BANJARNEGARA. Apabila nama Anda belum terdapat pada tabel di atas silakan mengeceknya di sini Terima kasih dan semoga sukses!

Read More...