Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru (UKG) baik online atau manual (paper base pencil). Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS ataupun bukan PNS. Penyelenggaraan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme Penyelenggaraan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme Penyelenggaraan UKG tahun 2012. Demikian Latar Belakang Program UKG Guru.






0 comments:
Post a Comment