Aspek kompetensi yang diujikan
1. Kompetensi Pedagogik Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, Penyelenggaraan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam Penyelenggaraan pembelajaran.
2. Kompetensi Profesional
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
e. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.






0 comments:
Post a Comment