Pages

Showing posts with label UKG Kemdikbud. Show all posts
Showing posts with label UKG Kemdikbud. Show all posts

Sunday, August 19, 2012

UKG Kemdikbud

UKG Kemdikbud ditujukan untuk Guru-guru yang mengampu mata pelajaran di berbagai jenjang pendidikan dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jenjang pendidikan yang dimaksud diantaranya Taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jenjang pendidikan luar biasa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan.

Profesionalisme guru di lingkungan Kemdikbud diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua tempat ujian Kompetensi Guru tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.

Mekanisme Pelaksanaan UKG




  1. Persiapan : Persiapan pelaksanaan UKG meliputi diantaranya kegiatan : konfirmasi dan validasi data peserta, Pendaftaran tempat UKG, Indentifikasi daerah yang tidak tersedia jaringan (network), Verifikasi tempat UKG oleh LPMP, Distribusi peserta ke tempat UKG, Pembekalan admin UKG tingkat LPMP, Pembekalan teknisi UKG tingkat kabupaten/kota, Pembentukan panitia UKG di tingkat LPMP, dan Pembentukan panitia UKG di tingkat kabupaten/kota.

  2. Pelaksanaan : Pada hari pelaksanaan UKG kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan diantaranya pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG oleh LPMP, Registrasi peserta, dan pelaksanaan UKG baik secara manual maupun secara online.



Tata Cara UKG Online



Sistem Uji kompetensi guru (UKG) Online pada tahun 2012 merupakan salah satu cara yang digunakan disamping cara lain yang bersifat manual (paper pencil test)

UKG online dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012. Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang pendidikan secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKG. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus. Berikut kami sampaikan Tata Cara UKG Online yang diperlukan oleh para peserta UKG.

Lokasi UKG akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa persyaratannya diantaranya Memiliki sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online dan memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi). Komputer (PC) pun tak luput dengan persyaratan seperti ia harus memenuhi Spesifikasi PC Client minimal Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz, Memory, 512mb, Hard disk Free 5Gb, CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online), Monitor 14, Keyboard, dan Mouse Standard. Spesifikasi server minimal harus minimal prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz, dengan memory : 1 Gb, Hard disk Free 10 Gb, CDROM, Monitor 14 serta terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps. Disamping itu harus adanya unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK).

Pada pelaksanaan Ujian UKG Online, Bapak/Ibu yang kurang memahami pemakaian komputer / internet tidak perlu takut. Sebab, Pemerintah menugaskan Teknisi UKG yang mewakili tiap kabupaten/kota mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme pelaksanaan. Tujuannya agar teknisi dapat memahami sistem kerja jaringan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan UKG.

Peserta pembekalan adalah staf Dinas Pendidikan yang harus faham dan menguasai trouble shooting jaringan komputer, berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer, bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada
saat pelaksanaan UKG, dan tentunya memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.

UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120
menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang.


Disamping itu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.
Read More...

UKG Online Guru SMA

UKG bagi Guru-guru Sekolah menengah atas (SMA) diperuntukkan untuk Guru-guru yang mengasuh mata pelajaran di Satuan Pendidikan SMA. UKG Online guru SMA meliputi guru yang mengasuh mata pelajaran seperti Bahasa Inggris SMA, Bahasa Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, Matematika, PKn, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Bimbingan dan Konseling (BK), TIK, dan Penjasorkes.

Guru SMA merupakan salah satu pelaksana pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai usaha.

Profesionalisme guru SMA diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua tempat ujian Kompetensi Guru tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.

Mekanisme Pelaksanaan UKG




  1. Persiapan : Persiapan pelaksanaan UKG meliputi diantaranya kegiatan : konfirmasi dan validasi data peserta, Pendaftaran tempat UKG, Indentifikasi daerah yang tidak tersedia jaringan (network), Verifikasi tempat UKG oleh LPMP, Distribusi peserta ke tempat UKG, Pembekalan admin UKG tingkat LPMP, Pembekalan teknisi UKG tingkat kabupaten/kota, Pembentukan panitia UKG di tingkat LPMP, dan Pembentukan panitia UKG di tingkat kabupaten/kota.

  2. Pelaksanaan : Pada hari pelaksanaan UKG kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan diantaranya pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG oleh LPMP, Registrasi peserta, dan pelaksanaan UKG baik secara manual maupun secara online.



Tata Cara UKG Online



Sistem Uji kompetensi guru (UKG) Online pada tahun 2012 merupakan salah satu cara yang digunakan disamping cara lain yang bersifat manual (paper pencil test)

UKG online dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012. Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang pendidikan secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKG. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus. Berikut kami sampaikan Tata Cara UKG Online yang diperlukan oleh para peserta UKG.

Lokasi UKG akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa persyaratannya diantaranya Memiliki sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online dan memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi). Komputer (PC) pun tak luput dengan persyaratan seperti ia harus memenuhi Spesifikasi PC Client minimal Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz, Memory, 512mb, Hard disk Free 5Gb, CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online), Monitor 14, Keyboard, dan Mouse Standard. Spesifikasi server minimal harus minimal prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz, dengan memory : 1 Gb, Hard disk Free 10 Gb, CDROM, Monitor 14 serta terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps. Disamping itu harus adanya unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK).

Pada pelaksanaan Ujian UKG Online, Bapak/Ibu yang kurang memahami pemakaian komputer / internet tidak perlu takut. Sebab, Pemerintah menugaskan Teknisi UKG yang mewakili tiap kabupaten/kota mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme pelaksanaan. Tujuannya agar teknisi dapat memahami sistem kerja jaringan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan UKG.

Peserta pembekalan adalah staf Dinas Pendidikan yang harus faham dan menguasai trouble shooting jaringan komputer, berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer, bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada
saat pelaksanaan UKG, dan tentunya memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.

UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120
menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang.


Disamping itu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.

Aturan Pelaksanaan UKG Online



1) Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.
2) Ujian dilakukan serentak dan setiap hari maksimal ada 3 gelombang ujian dalam 1 ruangan yang sama, jumlah
gelombang bergantung kepada jumlah peserta dan jumlah TUK.
3) Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang
sesungguhnya.
4) Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
5) Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama
saat peserta dalam ruangan ujian.
6) Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data
(flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
7) Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada
peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
8) Tim teknik mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal
pelaksanaan ujian

Soal UKG dalam bentuk digital dan telah melalui proses enkripsi dan hanya dapat dibuka dan diakses oleh software sistem ujian online yang dikembangkan BPSDMPK-PMP. Selamat UKG Online semoga sukses! Salam!
Read More...

UKG Online Guru TK

UKG bagi Guru-guru Taman kanak-kanak (TK) diperuntukkan untuk Guru-guru yang mengasuh mata pelajaran di Satuan Pendidikan TK.

Di jenjang pendidikan TK, siswa diberi kesempatan untuk belajar dan diberikan kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan usia pada tiap-tiap tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai hal-ihwal berikut ini:

Agama,
Budi bahasa,
Berhitung,
Membaca (mengenal aksara dan ejaan),
Bernyanyi,
Bersosialisasi dalam lingkungan keluarga dan teman-teman sepermainannya, dan
Berbagai macam keterampilan lainnya.

Tujuan TK adalah meningkatkan imajinasi kanak-kanak dan memacunya untuk belajar mengenal berbagai macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik, motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian. Semua dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir dan peranan anak dalam hidupnya. kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain.

Guru TK merupakan pelaksanaa pendidikan di tingkat Taman kanak-kanak yang tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.

Profesionalisme guru Taman kanak-kanak diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Read More...

UKG Online Guru SMP

UKG bagi Guru-guru Sekolah menengah pertama (SMP) diperuntukkan untuk Guru-guru yang mengasuh mata pelajaran di Satuan Pendidikan SMP. Guru-guru tersebut antara lain guru pembimbing mata pelajaran Bahasa Inggris SMP, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, PKn, BK (Bimbingan Konseling), dan Penjaskes.
Guru Sekolah menengah pertama merupakan pelaksana pendidikan di jenjang SMP yang memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.


Kurikulum SMP



1. Agama
2. Kewarganegaraan
3. Jasmani dan Kesehatan
4. Teknologi Informatika dan Komunikasi
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. Bahasa Daerah
8. Bahasa Asing
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam
1. Fisika
2. Biologi
11. Sejarah
12. Ilmu Pengetahuan Sosial
1. Geografi
2. Ekonomi
13. Seni Budaya dan Keterampilan

Profesionalisme guru Sekolah menengah pertama diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua tempat ujian Kompetensi Guru tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.


Aturan Pelaksanaan UKG Online



1) Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.
2) Ujian dilakukan serentak dan setiap hari maksimal ada 3 gelombang ujian dalam 1 ruangan yang sama, jumlah
gelombang bergantung kepada jumlah peserta dan jumlah TUK.
3) Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang
sesungguhnya.
4) Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
5) Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama
saat peserta dalam ruangan ujian.
6) Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data
(flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
7) Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada
peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
8) Tim teknik mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal
pelaksanaan ujian

Tata Cara Mengikuti Ujian



1) Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
2) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
3) Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK.
4) Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor.
5) Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit
6) Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan. Setiap peserta harus memastikan bahwa soal ujian mata pelajaran yang disiapkan harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
7) Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
8) Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
9) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 8 di atas. Mengganti jawaban beberapakali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.
10) Soal akan muncul di layar komputer satu per satu.
11) Aplikasi UKGonline akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai.
12) Skor hasil UKG akan diberikan kepada peserta melalui surat.

Bagaimana dengan soal UKG, darimana didapat? :) Nah soal akan didistribusikan melalui sistem ujian online dengan cara: jika koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG akan mendownload soal dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP. tapi jika koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka soal akan dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan) kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online. Bisa juga terjadi tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, dalam kondisi seperti ini soal akan di copykan ke dalam CD/DVD kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online.
Read More...

UKG Online Guru SD

UKG bagi Guru-guru Sekolah dasar (SD) diperuntukkan untuk Guru-guru yang mengasuh mata pelajaran di Satuan Pendidikan SD. UKG Online 2012 bagi guru SD meliputi guru yang mengasuh mata pelajaran seperti Bahasa Inggris SD, Guru Penjaskes SD, dan Guru Kelas.

Guru Sekolah dasar merupakan pelaksana pendidikan di Sekolah dasar yang memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.

Kurikulum SD



1. Agama
2. Kewarganegaraan
3. Jasmani dan Kesehatan
4. Teknologi Informatika dan Komunikasi
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. Bahasa Daerah
8. Bahasa Asing
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam
11. Sejarah
12. Ilmu Pengetahuan Sosial
13. Seni Budaya dan Keterampilan

Profesionalisme guru Sekolah dasar diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua tempat ujian Kompetensi Guru tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.

Mekanisme Pelaksanaan UKG




  1. Persiapan : Persiapan pelaksanaan UKG meliputi diantaranya kegiatan : konfirmasi dan validasi data peserta, Pendaftaran tempat UKG, Indentifikasi daerah yang tidak tersedia jaringan (network), Verifikasi tempat UKG oleh LPMP, Distribusi peserta ke tempat UKG, Pembekalan admin UKG tingkat LPMP, Pembekalan teknisi UKG tingkat kabupaten/kota, Pembentukan panitia UKG di tingkat LPMP, dan Pembentukan panitia UKG di tingkat kabupaten/kota.

  2. Pelaksanaan : Pada hari pelaksanaan UKG kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan diantaranya pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG oleh LPMP, Registrasi peserta, dan pelaksanaan UKG baik secara manual maupun secara online.



Tata Cara UKG Online Guru SD



Sistem Uji kompetensi guru (UKG) Online pada tahun 2012 merupakan salah satu cara yang digunakan disamping cara lain yang bersifat manual (paper pencil test)

UKG online dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012. Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang pendidikan secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKG. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus. Berikut kami sampaikan Tata Cara UKG Online yang diperlukan oleh para peserta UKG.

Lokasi UKG akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa persyaratannya diantaranya Memiliki sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online dan memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi). Komputer (PC) pun tak luput dengan persyaratan seperti ia harus memenuhi Spesifikasi PC Client minimal Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz, Memory, 512mb, Hard disk Free 5Gb, CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online), Monitor 14, Keyboard, dan Mouse Standard. Spesifikasi server minimal harus minimal prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz, dengan memory : 1 Gb, Hard disk Free 10 Gb, CDROM, Monitor 14 serta terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps. Disamping itu harus adanya unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK).

Pada pelaksanaan Ujian UKG Online, Bapak/Ibu yang kurang memahami pemakaian komputer / internet tidak perlu takut. Sebab, Pemerintah menugaskan Teknisi UKG yang mewakili tiap kabupaten/kota mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme pelaksanaan. Tujuannya agar teknisi dapat memahami sistem kerja jaringan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan UKG.

Peserta pembekalan adalah staf Dinas Pendidikan yang harus faham dan menguasai trouble shooting jaringan komputer, berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer, bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada
saat pelaksanaan UKG, dan tentunya memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan UKG.

UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang.


Disamping itu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.
Read More...