Pages

Saturday, September 29, 2012

Jadwal Diklat untuk Peserta UKG

Dari hasil kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2012, baik online atau manual, penyelenggaraan tahap 1 atau tahap 2 yang dimulai lusa tangga; 2 Oktober, nantinya akan diketahui peta kompetensi para guru. Guru yang masih belum memenuhi standar kompetensi, wajib mengikuti diklat yang akan diselenggarakan secara online dan manual.

Diklat setelah UKG itu rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2013. ”Sekarang baru kita rancang, kita akan gelar diklat pada 2013 berdasarkan hasil UKG 2012,” ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Syawal Gultom, setelah rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, pada awal agustus sekitar tanggal 7 Agustus 2012. Menurutnya, dari analisis hasil UKG dapat diketahui mana saja yang akan menjadi prioritas untuk dikembangkan. Dia mengaku akan mengutamakan diklat bagi guru yang kompetensi dan kemampuannya masih di bawah rata-rata. Dengan tujuan mengantarkan mereka sampai memenuhi persyaratan kualitas.

Sistem Online

Diklat tersebut nantinya juga akan menggunakan sistem online. Akan tetapi, daerah yang masih mengalami gangguan jaringan tetap akan menggunakan sistem manual, yaitu tatap muka. ”Sistemnya ada online, ada modul, dan ada yang tatap muka. Dengan sistem online, kita hanya memantau dengan sistem jaringan. Kita upload materi, kita tentukan guru yang wajib mengikuti diklat online dan kita pantau,” ujar mantan Rektor Universitas Negeri Medan itu.

Dijelaskan, diklat online tersebut tetap menggunakan evaluasi. ”Ujian dan evaluasinya bisa satu paket dengan diklat online, ada modul dan ada evaluasi tersendiri,” jelas Syawal. Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, berharap pemerintah mau mempersiapkan pelatihan dan pembinaan setelah UKG secara serius. ”Dengan UKG pemerintah akan membuat pemetaan kompetensi para guru, kemudian pemerintah harus mempersiapkan pelatihan sehingga kualitas guru yang masih di bawah standar dapat ditingkatkan. Paling tidak, menjadi standar minimal,” harapnya.

Read More...

UKG 2012 merupakan Uji Kompetensi kedua

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional ini merupakan Penyelenggaraan uji kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasilnya diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2012 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh P4TK berdasarkan identifikasi kelemahan guru yang diketahui dari hasil UKG.

Uji kompetensi guru ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru.

Untuk itu, sistem dan mekanisme Penyelenggaraan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan. Selamat ber-UKG buat Bapak/Ibu Guru semoga sukses, Amin Yaa Rabbal Alamin!

Read More...

Pengendalian dan Pengamanan Soal UKG Guru

Pendistribusian Soal UKG ditempuh melalui sistem ujian online dengan cara: mengunduh soal dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP Kemdikbud (apabila koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG). Apabila koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka soal akan dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan) kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online. Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka soal akan di copykan ke dalam CD/DVD kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal ujian online.

1. Pengamanan Soal Soal UKG dalam bentuk digital dan telah melalui proses enkripsi dan hanya dapat dibuka dan diakses oleh software sistem ujian online yang dikembangkan BPSDMPK-PMP.

2. Hasil Ujian Hasil ujian secara langsung dapat diketahui oleh peserta ujian pada saat submit ujian atau akan dikirimkan melalui surat. Hasil ujian secara regional atau nasional dapat diketahui setelah tempat UKG mengupload hasil ujiannya kepada server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

a. Jika koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG dapat mengupload hasil ujian langsung kepada server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

b. Jika koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka hasil ujian dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan)oleh koordinator atau Teknisikepada koordinator sistem ujian online BPSDMPK-PMP (email sdh ditentukan). Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

c. Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka hasil ujian di copykan ke dalam CD/DVD oleh koordinator atau Teknisi tempat UKG kemudian diserahkan kepada penanggungjawab ujian di tempat UKG tersebut. Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

Read More...

Organisasi Pelaksana UKG Kemdikbud

Dalam Penyelenggaraan UKG 2012 Unit Kerja yang terkait dengannya adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Masing-masing unit terkait memiliki peran dan tanggungjawab sebagai berikut:

1. Badan PSDMPK-PMP

Badan PSDMPK-PMP bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan uji kompetensi guru tingkat nasional.

a. Mengembangkan perangkat kerja Penyelenggaraan UKG online dan manual

b. Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG online.

c. Mensosialisasikan rancangan mekanisme Penyelenggaraan UKG kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

d. Menyiapkan pendanaan uji kompetensi guru.

2. LPMP

LPMP sebagai penanggung jawab Penyelenggaraan uji kompetensi guru di tingkat provinsi.

a. Mempersiapkan tempat UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online.

c. Melakukan validasi data peserta UKG baik guru bersertifikat pendidik maupun belum bersertifikat pendidik.

d. Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan penjelasan tentang maksud dan tujuan UKG.

e. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK.

f. Melakukan pengawasan dalam Penyelenggaraan UKG.

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan Provinsi mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menjelaskan maksud dan tujuan uji kompetensi guru kepada para guru di wilayah masing-masing.

b. Menyusun daftar guru yang memenuhi persyaratan ikut uji kompetensi guru.

c. Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG online.

d. Bersama LPMP menetapkan lokasi UKG bagi setiap guru peserta uji kompetensi online.



C. Panitia Penyelenggara



Panitia penyelenggara UKG terdiri atas panitia tingkat nasional (Badan PSDMPK-PMP), panitia tingkat provinsi (LPMP), panitia tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan), koordinator kabupaten/kota, koordinator lokasi dan tim teknis.



1. Badan PSDMPK-PMP

Kepala Badan PSDMPK-PMP membentuk kepanitian tingkat nasional yang terdiri atas:

a. Kepala Badan PSDMPK-PMP sebagai Pengarah.

b. Sekretaris Badan PSDMPK-PMP sebagai Penanggung Jawab Penyelenggaraan UKG.

c. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik sebagai Penanggungjawab Instrumen UKG.

d. Kepala Bagian Perencanaan sebagai Penanggungjawab Data Peserta UKG.



2. LPMP



Kepala LPMP membentuk kepanitian tingkat Provinsi yang terdiriatas:

a. Kepala LPMP sebagai Penanggung JawabUKG Tingkat Provinsi

b. Kepala Seksi sebagai Ketua Panitia.

c. Staf sebagai Sekretaris dan Anggota.



3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk kepanitiaan terdiri atas:

a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab UKG di Tingkat Kabupaten/Kota.

b. Kepala Bidang yang ditunjuk sebagai ketua panitia.

c. Staf dinas pendidikan sebagai sekretaris.

d. Staf dinas pendidikan sebagai anggota.

e. Kepala sekolah yang sekolahnya digunakan menjadi tempat tempat UKG sebagai koordinator lokasi.



4. Koordinator Kabupaten/Kota



Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan P4TK terdekat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunjuk staf sebagai koordinator kabupaten/kota.

Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:

a. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG dengan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tempat UKG.

b. Bertanggung jawab atas kelancaran Penyelenggaraan UKG, terutama aksesibilitas perangkat online.

c. Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.



5. Koordinator Lokasi

Koordinator lokasi tempat UKG adalah Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG.Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/kota.

Tugas Koordinator Lokasi:



a. Menjelaskan dan mengarahkan Penyelenggaraan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG.

b. Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya.

c. Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi Penyelenggaraan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG.



6. Teknisi UKG (Merangkap Pengawas Ruang)

Teknisi UKG adalah guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG.Teknisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menguasai trouble shooting jaringan komputer,

b. berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,

c. dapat menyelesaikan permasalahan teknis online yang terjadi pada saat Penyelenggaraan UKG, dan

d. memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum Penyelenggaraan UKG.

Tugas Teknisi UKG adalah sebagai berikut.



a. Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online

b. Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan.

c. Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet.

d. Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

e. Mengupload hasil ujian dari tempat UKG ke server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

7. Pengawas Ruang

Pengawas ruang adalah petugas LPMP yang ditugaskan untuk mengawasi semua tempat UKG. LPMP dapat meminta bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila Petugas LPMP tidak mencukupi.

a. Unsur yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengawas ruang adalah sebagai berikut.

1) Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

2) Staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memiliki golongan/ruang minimal IIIc

b. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang.

c. Tugas pengawas ruang:

1) Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi

2) Menjaga ketertiban Penyelenggaraan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek.

3) Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara Penyelenggaraan UKG.

Read More...