Dalam Penyelenggaraan UKG 2012 Unit Kerja yang terkait dengannya adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Masing-masing unit terkait memiliki peran dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Badan PSDMPK-PMP
Badan PSDMPK-PMP bertanggungjawab terhadap Penyelenggaraan uji kompetensi guru tingkat nasional.
a. Mengembangkan perangkat kerja Penyelenggaraan UKG online dan manual
b. Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG online.
c. Mensosialisasikan rancangan mekanisme Penyelenggaraan UKG kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
d. Menyiapkan pendanaan uji kompetensi guru.
2. LPMP
LPMP sebagai penanggung jawab Penyelenggaraan uji kompetensi guru di tingkat provinsi.
a. Mempersiapkan tempat UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online.
c. Melakukan validasi data peserta UKG baik guru bersertifikat pendidik maupun belum bersertifikat pendidik.
d. Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan penjelasan tentang maksud dan tujuan UKG.
e. Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK.
f. Melakukan pengawasan dalam Penyelenggaraan UKG.
3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Provinsi mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan beberapa hal sebagai berikut.
a. Menjelaskan maksud dan tujuan uji kompetensi guru kepada para guru di wilayah masing-masing.
b. Menyusun daftar guru yang memenuhi persyaratan ikut uji kompetensi guru.
c. Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG online.
d. Bersama LPMP menetapkan lokasi UKG bagi setiap guru peserta uji kompetensi online.
C. Panitia Penyelenggara
Panitia penyelenggara UKG terdiri atas panitia tingkat nasional (Badan PSDMPK-PMP), panitia tingkat provinsi (LPMP), panitia tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan), koordinator kabupaten/kota, koordinator lokasi dan tim teknis.
1. Badan PSDMPK-PMP
Kepala Badan PSDMPK-PMP membentuk kepanitian tingkat nasional yang terdiri atas:
a. Kepala Badan PSDMPK-PMP sebagai Pengarah.
b. Sekretaris Badan PSDMPK-PMP sebagai Penanggung Jawab Penyelenggaraan UKG.
c. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik sebagai Penanggungjawab Instrumen UKG.
d. Kepala Bagian Perencanaan sebagai Penanggungjawab Data Peserta UKG.
2. LPMP
Kepala LPMP membentuk kepanitian tingkat Provinsi yang terdiriatas:
a. Kepala LPMP sebagai Penanggung JawabUKG Tingkat Provinsi
b. Kepala Seksi sebagai Ketua Panitia.
c. Staf sebagai Sekretaris dan Anggota.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk kepanitiaan terdiri atas:
a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab UKG di Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Kepala Bidang yang ditunjuk sebagai ketua panitia.
c. Staf dinas pendidikan sebagai sekretaris.
d. Staf dinas pendidikan sebagai anggota.
e. Kepala sekolah yang sekolahnya digunakan menjadi tempat tempat UKG sebagai koordinator lokasi.
4. Koordinator Kabupaten/Kota
Koordinator kabupaten/kota adalah Petugas LPMP (Pejabat struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan P4TK terdekat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunjuk staf sebagai koordinator kabupaten/kota.
Koordinator Kabupaten/kota bertugas sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG dengan kabupaten/kota dengan sekolah yang menjadi tempat UKG.
b. Bertanggung jawab atas kelancaran Penyelenggaraan UKG, terutama aksesibilitas perangkat online.
c. Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.
5. Koordinator Lokasi
Koordinator lokasi tempat UKG adalah Kepala Sekolah yang menjadi tempat UKG.Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota selaku ketua panitia UKG di Kabupaten/kota.
Tugas Koordinator Lokasi:
a. Menjelaskan dan mengarahkan Penyelenggaraan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG.
b. Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya.
c. Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi Penyelenggaraan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG.
6. Teknisi UKG (Merangkap Pengawas Ruang)
Teknisi UKG adalah guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG.Teknisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai trouble shooting jaringan komputer,
b. berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,
c. dapat menyelesaikan permasalahan teknis online yang terjadi pada saat Penyelenggaraan UKG, dan
d. memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum Penyelenggaraan UKG.
Tugas Teknisi UKG adalah sebagai berikut.
a. Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online
b. Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan.
c. Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet.
d. Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
e. Mengupload hasil ujian dari tempat UKG ke server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
7. Pengawas Ruang
Pengawas ruang adalah petugas LPMP yang ditugaskan untuk mengawasi semua tempat UKG. LPMP dapat meminta bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota apabila Petugas LPMP tidak mencukupi.
a. Unsur yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengawas ruang adalah sebagai berikut.
1) Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
2) Staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memiliki golongan/ruang minimal IIIc
b. Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang.
c. Tugas pengawas ruang:
1) Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi
2) Menjaga ketertiban Penyelenggaraan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek.
3) Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara Penyelenggaraan UKG.