Pages

Saturday, September 29, 2012

Mekanisme dan Tata Cara Ujian UKG

Uji kompetensi guru (UKG) dilaksanakan dengan menerapkan dua sistem yakni paper-pencil-test dan sistem ujian online. Sistem paper-pencil-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua Tempat Uji Kompetensi Guru (TEMPAT UKG) tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis Penyelenggaraan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerja sama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah yang direkomendasikan sebagai TEMPAT UKG.

1. Persiapan :

Persiapan Penyelenggaraan uji kompetensi guru meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut.



a. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta Data peserta UKG diinformasikan melalui website http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru. Validasi data peserta tanggungjawab LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Yang ditampilkan dalam website hanya guru yang bersertifikat pendidik.

b. Pendaftaran Tempat UKG Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

c. Identifikasi daerah yang tidak tersedia jaringan Daerah yang tidak tersedia jaringan internet akan dilakukan UKG dengan sistem manual (paper-pencil-test).

d. Verifikasi Tempat UKG oleh LPMP Verifikasi tempat UKG dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat yang tersedia sesuai dengan ketentuan dan koneksi internet dan intranet dapat berjalan dengan lancar.

e. Distribusi Peserta ke tempat UKG Distribusi peserta dilakukan oleh LPMP bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan domisili peserta dan jenjang tempat tugas.

f. Pembekalan Admin UKG Tingkat LPMP Admin UKG di masing-masing LPMP mendapatkan pembekalan tentang kebijakan UKG, sistem dan mekanisme Penyelenggaraan UKG, dan aplikasi perangkat pendukung UKG online.

g. Pembekalan Teknisi UKG Tingkat Kabupaten/Kota Teknisi UKG yang mewakili tiap kabupaten/kota mendapat pembekalan penggunaan aplikasi ujian online dan mekanisme Penyelenggaraan. Tujuannya agar teknisi dapat memahami sistem kerja jaringan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul pada saat Penyelenggaraan UKG. Peserta pembekalan adalah staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:



1) menguasai trouble shooting jaringan komputer,

2) berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer,

3) bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terjadi pada saat Penyelenggaraan UKG, dan

4) memiliki komitmen untuk memastikan kesiapan teknis TUK sebelum Penyelenggaraan UKG.

h. Pembentukan Panitia UKG di tingkat LPMP LPMP membentuk Panitia Penyelenggaraan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mengkoordinasikan Penyelenggaraan UKG di masing-masing wilayahnya.



i. Pembentukan Panitia UKG di tingkat Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelenggaraan UKG yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Tugas panitia antara lain mempersiapkan TEMPAT UKG, menginformasikan kepada guru, dan memastikan Penyelenggaraan UKG dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

j. Pemberitahuan Peserta

1) Pemberitahuan peserta UKG dan TEMPAT UKG dilakukanoleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2) Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh harisebelum Penyelenggaraan UKG melalui:

a) surat resmi,

b) pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet),

c) alat komunikasi lain.

2. Penyelenggaraan

Pada hari Penyelenggaraan UKG beberapa aktifitas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut. a. Pengecekan perangkat keras pendukung Penyelenggaraan UKG oleh petugas LPMP bersama teknisi di setiap lokasi UKG satu hari sebelum Penyelenggaraan. b. Registrasi Peserta

1) Registrasi peserta dilakukan pada hari Penyelenggaraan ujian 30menit sebelum Penyelenggaraan UKG online.

2) Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu:

- Format kartu peserta UKG (dapat dicetak melalui aplikasi publikasi peserta UKG)

- fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir kepala sekolah

- KTP asli

3) Mengisi format registrasi yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten/Kota.

4) Melakukan login pada komputer.

5) Mengisi perbaikan data individu (data individu wajib diisi seluruhnya).

c. Penyelenggaraan UKG

1) UKG Online

UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Penyelenggaraan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang. Pada setiap tempat UKG ada 2 (dua) orang petugas yang memfasilitasi Penyelenggaraan UKG yaitu 1 (satu) orang petugas dari LPMP dan 1 (satu) orang teknisi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap tempat UKG akan dipantau oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang ketempatan sebagai tempat UKG. Untuk menjamin kelancaran Penyelenggaraan UKG Online, setiap tempat UKG terdapat 1 orang pembantu koordinator tempat UKG untuk menyelenggarakan kegiatan administratif, dan 1 orang tim teknis untuk mempersiapkan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet.

2) UKG Manual

UKG manual dilaksanakan di sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara serentak pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Aturan Penyelenggaraan UKG Online 1) Setiap ruangan ujian online diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia. 2) Ujian dilakukan serentak dan setiap hari maksimal ada 3 gelombang ujian dalam 1 ruangan yang sama, jumlahgelombang bergantung kepada jumlah peserta dan jumlahTUK. 3) Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya. 4) Diantara setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama30 menit. 5) Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian. 6) Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian. 7) Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur. 8) Tim teknik mempersiapkan laboraturium komputer (client-server) sudah ON, maksimal 30 menit sebelum jadwal Penyelenggaraan ujian d. Jadwal Penyelenggaraan UKG di TUK Penyelenggaraan UKG dibagi dalam 2-3 gelombang pada setiap harinya dengan pembagian waktu sebagai berikut.

e. Tata Cara Mengikuti Ujian :

1) Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya. 2) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis. 3) Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK. 4) Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor. 5) Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit 6) Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan. Setiap peserta harus memastikan bahwa soal ujian mata pelajaran yang disiapkan harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 7) Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses. 8) Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D). 9) Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 8 di atas. Mengganti jawaban beberapakali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya. 10) Soal akan muncul di layar komputer satu per satu. 11) Aplikasi UKGonline akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai. 12) Skor hasil UKG akan diberikan kepada peserta melalui surat.

Read More...

Kriteria Tempat UKG online dan Manual

Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP.

1. Persyaratan Tempat UKG online:



a. Unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan (SMP/SMA/SMK)

b. Memiliki sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN) dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai tim teknis sistem UKG online

c. Memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server, yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi)

d. Spesifikasi PC Client minimal:



1) Prosessor Intel Pentium 3 - 600Mhz,

2) Memory, 512mb,

3) Hard disk Free 5Gb,

4) CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online),

5) Monitor 14, Keyboard,

6) Mouse Standard.

e. Spesifikasi server minimal :

1) Prosessor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz,

2) Memory : 1 Gb,

3) Hard disk Free 10 Gb,

4) CDROM,

5) Monitor 14

6) Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps.

2. Persyaratan tempat UKG Manual (paper-pencil-tes):

Tempat UKG dengan menggunakan sistem manual (paper-pencil-test) direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.

Tatacara Pendaftaran tempat UKG :



1. LPMP mengkoordinasikan pendaftaran tempat UKG untuk masing-masing kabupaten/kota.

2. Dinas mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

3. LPMP melakukan klarifikasi tempat UKG dengan tujuan memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk kelancaran Penyelenggaraan UKG. Penempatan atau distribusi guru ke lokasi atau tempat UKG ditentukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal guru yang bersangkutan. Distribusi guru tersebut dilakukan oleh LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap peserta UKG online hanya dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah ditentukan.

Distribusi guru segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat mengetahui lokasi TUK (Tempat Uji Kompetensi). Informasi tempat UKG untuk masing-masing peserta dapat dilihat melalui website,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau LPMP setempat. Bagi peserta uji kompetensi yang namanya tidak terdaftar pada salah satu tempat UKG segera berkoordinasi dengan LPMP.

Read More...

Jadwal Penyelenggaraan UKG Guru

Penyelenggaraan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.

Pentahapan Penyelenggaraan UKG sebagai berikut:

Guru yang Bersertifikat Pendidik :

No Sistem Ujian Jadwal
A Ujian Online -
1. Untuk Guru dan Kepala Sekolah Dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Dimulai dari jenjang SMP; selanjutnya SMA dan SMK; dan terakhir TK,SD, SLB.
2. Untuk Pengawas (bersamaan dengan uji kompetensi kepengawasan yang akan diatur dalam Pedoman tersendiri)
30 Juli s.d 12 Agustus 2012 / Oktober 2012
B Ujian Manual (Paper Pencil Test) 4 September 2012

UKG online dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli 2012. Penetapan jadwal Penyelenggaraan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi Penyelenggaraan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah.

Semakin banyak Tempat Ujian semakin cepat Penyelenggaraan UKG. Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal. Lamanya waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.

Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik :

No Sistem Ujian Jadwal
A Ujian Online Tahun 2013
B Ujian Manual (Paper Pencil Test) Tahun 2013

Read More...

Konfirmasi dan Validasi Data Peserta UKG

Konfirmasi dan validasi data peserta UKG harus dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.

Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:



a. NUPTK

b. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik

c. Nama Guru

d. Status (PNS/Bukan PNS)

e. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)

f. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)

g. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

h. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.

Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:



a. Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.

b. Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.

c. Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.

d. Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.

e. Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.

f. Data yang dapat diperbaiki adalah:

1) Sekolah tempat tugas

2) Status (PNS/Bukan PNS)

3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

Read More...